MAKALAH
"TERORISME
DI INDONESIA"
Di
susun Oleh :
SEJUK
DAUD SIMAMORA
1A414100
TEKNOLOGI
INDUSTRI
TEKNIK ELEKTRO
FAKULSTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
BEKASI
2016
BAB
1
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Terorisme di dunia bukanlah merupakan hal baru, namun
menjadi aktual terutama sejak terjadinya peristiwa World Trade
Center (WTC) di New York, Amerika Serikat pada tanggal 11 September 2001, dikenal
sebagai “September Kelabu”. Lalu baru-baru ini kita semua dikagetkan dengan
aksi pengeboman "LAGI" oleh sekelompok organisasi yang belum kita
ketahui.
Berbagai usaha yang dilakukan bahkan setelah terjadi Bom
Bali 1 pemerintahan RI membentuk suatu ketentuan undang-undang yang dinamakan
“Undang-undang Republik Indonesia Nomor.15 Tahun 2003 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang nomor.1 Tahun 2002 tentang
pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi undang-undang”.
Terlebih Pemerintahan RI membentuk suatu kesatuan khusus
yang dinamakan Detasemen Khusus 88 atau Densus 88 adalah satuan khusus
Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk penanggulangan teroris di Indonesia.
Pasukan khusus berompi merah ini dilatih khusus untuk menangani segala ancaman
teror, termasuk teror bom. Beberapa anggota juga merupakan anggota tim Gegana.
Hingga pada puncaknya pasukan khusus ini dapat
menghentikan sepak terjang salah satu gembong teroris yang paling diburu yakni
Gembong teroris Noordin M Top yang tewas dalam penggerebekan Densus 88 di Solo,
Jawa Tengah, 17 September lalu, ternyata semua itu bukan akhir dari pada sepak
terjang para teroris yang ada di Indonesia namun akan tetapi telah
mengembangkan jaringan sel-sel baru terorisme.
1.2 RUMUSAN MASALAH
Sesuai dengan
judul masalah ini yaitu “TERORISME DI INDONESIA”, maka masalah yang akan
diidentifikasikan adalah:
1.
Apa yang
menjadi motif yang melatar-belakangi keberadaan teroris tersebut ?
2.
Sudah sejauh
mana tindakan terorisme yang telah dilakukan kelompok teroris?
1.3 LANDASAN PEMIKIRAN
Alasan kami memilih materi ini adalah
karena belakangan ini kita sering diresahkan oleh aktivitas dari kelompok
tertentu. Semoga dalam diskusi masalah ini kita bisa menemukan jalan keluar
atau solusi, sehingga kita dapat terhindar dari ancaman terorisme tersebut.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Terorisme
Terorisme adalah
serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror
terhadap sekelompok masyarakat. Berbeda dengan perang, aksi
terorisme tidak tunduk pada tatacara peperangan seperti waktu pelaksanaan yang
selalu tiba-tiba dan target korban jiwa yang acak serta seringkali merupakan warga sipil.
Istilah teroris oleh para ahli kontraterorisme dikatakan
merujuk kepada para pelaku yang tidak tergabung dalam angkatan bersenjata yang
dikenal atau tidak menuruti peraturan angkatan bersenjata tersebut. Aksi
terorisme juga mengandung makna bahwa serangan-serangan teroris yang dilakukan
tidak berperikemanusiaan dan tidak memiliki justifikasi, dan oleh karena itu
para pelakunya ("teroris") layak mendapatkan pembalasan yang kejam.
2.2 Apa Yang
Membuat Teroris Di Sangkutpautkan Dengan Islam
Islam dan teroris merupakan dua kata
yang berlawanan dan tidak bisa disamakan. Islam merupakan agama monoteis yang
menuntut kepatuhan total kepada Tuhan. Islam adalah sebuah kata dari bahasa
Arab yang terdiri atas tiga konsonan, S-L-M, yang berarti kedamaian (salam),
kebaikan, dan keselamatan. Dengan kata lain, Islam memberi seseorang kedamaian
jiwa dan kebaikan hidup serta keselamatan dari balasan Tuhan dalam kehidupan
sesudah mati. Sedangkan terorisme, meski memiliki banyak definisi, merupakan
tindakan kekerasan terencana dan bermotivasi politik yang dilakukan terhadap orang-orang
tak bersenjata atau penduduk sipil.
Dua istilah ini (Islam dan terorisme)
sangat jauh berbeda karena Islam sangat menghargai nyawa manusia. Islam juga
menganggap kehidupan sebagai semangat Tuhan yang dianugerahkan kepada manusia.
Dalam Alquran disebutkan bahwa siapa saja yang menghilangkan nyawa seseorang,
maka Allah menganggap dia telah menghilangkan nyawa seluruh umat manusia (Surat
5 ayat 32). Tetapi, kita terhenyak ketika terjadi tragedi 11 September di AS.
Mengapa aksi teroris seperti itu terjadi dan dilakukan orang-orang yang mengaku
dirinya sebagai muslim sejati dan memiliki semangat besar untuk menyebarkan
ajaran Islam.
Dengan kata
lain Islam tidak mengenal kata teroris, semua itu hanya sebuah rekayasa yang
bertujuan untuk mempecah belah agama Allah yakni agama Islam yang cinta akan
kedamaian, tidak mengenal kekerasan atau tindakan biadab seperti yang mereka
lakukan.
2.3 Potensi Terorisme Di Indonesia
Indonesia memiliki potensi
terorisme yang sangat besar dan perlu langkah antisipasi yang ekstra cermat.
Kebijakan-kebijakan pemerintah yang kadang tidak dipahami oleh orang tertentu
cukup dijadikan alasan untuk melakukan teror. Berikut ini adalah
potensi-potensi terorisme tersebut :
Terorisme yang dilakukan oleh negara lain di daerah perbatasan Indonesia.
Beberapa kali negara lain melakukan pelanggaran masuk ke wilayah Indonesia
dengan menggunakan alat-alat perang sebenarnya adalah bentuk terorisme. Lebih
berbahaya lagi seandainya negara di tetangga sebelah melakukan terorisme dengan
memanfaatkan warga Indonesia yang tinggal di perbatasan dan kurang diperhatikan
oleh negera. Nasionalisme yang kurang dan tuntutan kebutuhan ekonomi bisa
dengan mudah orang diatur untuk melakukan teror.
Terorisme yang dilakukan oleh warga
negara yang tidak puas atas kebijakan negara. Misalnya bentuk-bentuk teror di
Papua yang dilakukan oleh OPM. Tuntutan merdeka mereka ditarbelakangi keinginan
untuk mengelola wilayah sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Perhatian
pemerintah yang dianggap kurang menjadi alasan bahwa kemerdekaan harus mereka
capai demi kesejahteraan masyarakat. Terorisme jenis ini juga berbahaya, dan
secara khusus teror dilakukan kepada aparat keamanan.
Terorisme yang dilakukan oleh
organisasi dengan dogma dan ideologi tertentu. Pemikiran sempit dan pendek
bahwa ideologi dan dogma yang berbeda perlu ditumpas menjadi latar belakang
terorisme. Bom bunuh diri, atau aksi kekerasan yang terjadi di Jakarta sudah
membuktikan bahwa ideologi dapat dipertentangkan secara brutal. Pelaku terorisme
ini biasanya menjadikan orang asing dan pemeluk agama lain sebagai sasaran.
Terorisme yang dilakukan oleh kaum kapitalis
ketika memaksakan bentuk atau pola bisnis dan investasi kepada masyarakat.
Contoh nyata adalah pembebasan lahan masyarakat yang digunakan untuk perkebunan
atau pertambangan tidak jarang dilakukan dengan cara yang tidak elegan.
Terorisme bentuk ini tidak selamanya dengan kekerasan tetapi kadang dengan
bentuk teror sosial, misalnya dengan pembatasan akses masyarakat.
Teror yang dilakukan oleh masyarakat kepada
dunia usaha, beberapa demonstrasi oleh masyarakat yang ditunggangi oleh
provokator terjadi secara anarkis dan menimbulkan kerugian yang cukup besar
bagi perusahaan. Terlepas dari siapa yang salah, tetapi budaya kekerasan yang
dilakukan oleh masyarakat adalah suatu bentuk teror yang mereka pelajari dari
kejadian-kejadian yang sudah terjadi.
2.4
Faktor-faktor Terjadinya Terorisme Di Indonesia
Menurut sebagian besar aktifis
yang tergabung dalam kelompok Tanzim al-Qaidah di Aceh, faktor-faktor pendorong
terbentuknya radikalisme dan terorisme di Indonesia bukanlah semata-mata untuk
kepentingan individu. Sebab, apabila dimotivasi untuk kepentingan individu,
maka semestinya hal tersebut apa yang dilakukannya dan tindakannya tidak menyakitkan
baik itu diri sendiri maupun orang lain. Adapun faktor-faktor yang mendorong
terbentuknya terorisme:
1.
Faktor ekonomi
Kita dapat menarik kesimpulan
bahwa faktor ekonomi merupakan motif utama bagi para terorisme dalam
menjalankan misi mereka. Keadaan yang semakin tidak menentu dan kehidupan
sehari-hari yang membikin resah orang untuk melakukan apa saja. Dengan seperti
ini pemerintah harus bekerja keras untuk merumuskan rehabilitasi masyarakatnya.
Kemiskinan membuat orang gerah untuk berbuat yang tidak selayaknya diperbuat
seperti; membunuh, mengancam orang, bunuh diri, dan sebagainya.
2. Faktor sosial
Orang-orang yang mempunyai
pikiran keras di mana di situ terdapat suatu kelompok garis keras yang bersatu
mendirikan Tanzim al-Qaidah Aceh. Dalam keseharian hidup yang kita jalani
terdapat pranata social yang membentuk pribadi kita menjadi sama. Situasi ini
sangat menentukan kepribadian seseorang dalam melakukan setiap kegiatan yang
dilakukan. Sistem social yang dibentuk oleh kelompok radikal atau garis keras
membuat semua orang yang mempunyai tujuan sama dengannya bisa mudah
berkomunikasi dan bergabung dalam garis keras atau radikal.
3. Faktor Ideologi
Faktor ini yang menjadikan
seseorang yakin dengan apa yang diperbuatnya. Perbuatan yang mereka lakukan
berdasarkan dengan apa yang sudah disepakati dari awal dalam perjanjiannya.
Dalam setiap kelompok mempunyai misi dan visi masing-masing yang tidak terlepas
dengan ideologinya. Dalam hal ini terorisme yang ada di Indonesia dengan
keyakinannya yang berdasarkan Jihad yang mereka miliki.
2.5 Sudah
Sejauh Mana Tindakan Terorisme Di Indonesia
Terorisme di Indonesia merupakan
terorisme di Indonesia yang dilakukan oleh grup teror Jemaah Islamiyah yang
berhubungan dengan al-Qaeda. Sejak tahun 2002, beberapa "target negara
Barat" telah diserang. Korban yang jatuh adalah turis Barat dan juga
penduduk Indonesia. Terorisme di Indonesia dimulai tahun 2000 dengan terjadinya
Bom Bursa Efek Jakarta, diikuti dengan empat serangan besar lainnya, dan yang paling
mematikan adalah Bom Bali 2002.
Berikut adalah beberapa kejadian terorisme yang telah terjadi di Indonesia dan instansi Indonesia di luar negeri:
1981
- Garuda Indonesia Penerbangan 206, 28 Maret 1981. Sebuah penerbangan maskapai Garuda Indonesia dari Palembang ke Medan pada Penerbangan dengan pesawat DC-9 Woyla berangkat dari Jakarta pada pukul 8 pagi, transit di Palembang, dan akan terbang ke Medan dengan perkiraan sampai pada pukul 10.55. Dalam penerbangan, pesawat tersebut dibajak oleh 5 orang teroris yang menyamar sebagai penumpang. Mereka bersenjata senapan mesin dan granat, dan mengaku sebagai anggota Komando Jihad. 1 kru pesawat tewas, 1 tentara komando tewas, 3 teroris tewas.
1985
- Bom Candi Borobudur 1985, 21 Januari 1985. Peristiwa terorisme ini adalah peristiwa terorisme bermotif "jihad" kedua yang menimpa Indonesia.
2000
- Bom Kedubes Filipina, 1 Agustus 2000. Bom meledak dari sebuah mobil yang diparkir di depan rumah Duta Besar Filipina, Menteng, Jakarta Pusat. 2 orang tewas dan 21 orang lainnya luka-luka, termasuk Duta Besar Filipina Leonides T Caday.
- Bom Kedubes Malaysia, 27 Agustus 2000. Granat meledak di kompleks Kedutaan Besar Malaysia di Kuningan, Jakarta. Tidak ada korban jiwa.
- Bom Bursa Efek Jakarta, 13 September 2000. Ledakan mengguncang lantai parkir P2 Gedung Bursa Efek Jakarta. 10 orang tewas, 90 orang lainnya luka-luka. 104 mobil rusak berat, 57 rusak ringan.
- Bom malam Natal, 24 Desember 2000. Serangkaian ledakan bom pada malam Natal di beberapa kota di Indonesia, merenggut nyawa 16 jiwa dan melukai 96 lainnya serta mengakibatkan 37 mobil rusak.
2001
- Bom Gereja Santa Anna dan HKBP, 22 Juli 2001. di Kawasan Kalimalang, Jakarta Timur, 5 orang tewas.
- Bom Plaza Atrium Senen Jakarta, 23 September 2001. Bom meledak di kawasan Plaza Atrium, Senen, Jakarta. 6 orang cedera.
- Bom restoran KFC, Makassar, 12 Oktober 2001. Ledakan bom mengakibatkan kaca, langit-langit, dan neon sign KFC pecah. Tidak ada korban jiwa. Sebuah bom lainnya yang dipasang di kantor MLC Life cabang Makassar tidak meledak.
- Bom sekolah Australia, Jakarta, 6 November 2001. Bom rakitan meledak di halaman Australian International School (AIS), Pejaten, Jakarta.
2002
- Bom Tahun Baru, 1 Januari 2002. Granat manggis meledak di depan rumah makan ayam Bulungan, Jakarta. Satu orang tewas dan seorang lainnya luka-luka. Di Palu, Sulawesi Tengah, terjadi empat ledakan bom di berbagai gereja. Tidak ada korban jiwa.
- Bom Bali, 12 Oktober 2002. Tiga ledakan mengguncang Bali. 202 korban yang mayoritas warga negara Australia tewas dan 300 orang lainnya luka-luka. Saat bersamaan, di Manado, Sulawesi Utara, bom rakitan juga meledak di kantor Konjen Filipina, tidak ada korban jiwa.
- Bom restoran McDonald's, Makassar, 5 Desember 2002. Bom rakitan yang dibungkus wadah pelat baja meledak di restoran McDonald's Makassar. 3 orang tewas dan 11 luka-luka.
2003
- Bom Kompleks Mabes Polri, Jakarta, 3 Februari 2003, Bom rakitan meledak di lobi Wisma Bhayangkari, Mabes Polri Jakarta. Tidak ada korban jiwa.
- Bom Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, 27 April 2003. Bom meledak dii area publik di terminal 2F, bandar udara internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jakarta. 2 orang luka berat dan 8 lainnya luka sedang dan ringan.
- Bom JW Marriott, 5 Agustus 2003. Bom menghancurkan sebagian Hotel JW Marriott. Sebanyak 11 orang meninggal, dan 152 orang lainnya mengalami luka-luka.
2004
- Bom Palopo, 10 Januari 2004. Menewaskan empat orang.
- Bom Kedubes Australia, 9 September 2004. Ledakan besar terjadi di depan Kedutaan Besar Australia. 5 orang tewas dan ratusan lainnya luka-luka. Ledakan juga mengakibatkan kerusakan beberapa gedung di sekitarnya seperti Menara Plaza 89, Menara Grasia, dan Gedung BNI.
- Ledakan bom di Gereja Immanuel, Palu, Sulawesi Tengah pada 12 Desember 2004.
2005
- Dua Bom meledak di Ambon pada 21 Maret 2005
- Bom Tentena, 28 Mei 2005. 22 orang tewas.
- Bom Pamulang, Tangerang, 8 Juni 2005. Bom meledak di halaman rumah Ahli Dewan Pemutus Kebijakan Majelis Mujahidin Indonesia Abu Jibril alias M Iqbal di Pamulang Barat. Tidak ada korban jiwa.
- Bom Bali, 1 Oktober 2005. Bom kembali meledak di Bali. Sekurang-kurangnya 22 orang tewas dan 102 lainnya luka-luka akibat ledakan yang terjadi di R.AJA's Bar dan Restaurant, Kuta Square, daerah Pantai Kuta dan di Nyoman Café Jimbaran.
- Bom Pasar Palu, 31 Desember 2005. Bom meledak di sebuah pasar di Palu, Sulawesi Tengah yang menewaskan 8 orang dan melukai sedikitnya 45 orang.
2009
- Bom Jakarta, 17 Juli 2009. Dua ledakan dahsyat terjadi di Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton, Jakarta. Ledakan terjadi hampir bersamaan, sekitar pukul 07.50 WIB.
2010
- Penembakan warga sipil di Aceh Januari 2010
- Perampokan bank CIMB Niaga September 2010
2011
- Bom Cirebon, 15 April 2011. Ledakan bom bunuh diri di Masjid Mapolresta Cirebon saat Salat Jumat yang menewaskan pelaku dan melukai 25 orang lainnya.
- Bom Gading Serpong, 22 April 2011. Rencana bom yang menargetkan Gereja Christ Cathedral Serpong, Tangerang Selatan, Banten dan diletakkan di jalur pipa gas, namun berhasil digagalkan pihak Kepolisian RI
- Bom Solo, 25 September 2011. Ledakan bom bunuh diri di GBIS Kepunton, Solo, Jawa Tengah usai kebaktian dan jemaat keluar dari gereja. Satu orang pelaku bom bunuh diri tewas dan 28 lainnya terluka.
2.5.1 Terorisme Di Lingkungan Pelajar (Mahasiswa)
Di era globalisasi seperti sekarang, terorisme bukan hanya di lakukan dalam
bentuk pengeboman ataupun pembajakan alat transportasi massal. Melainkan dengan
cara DOKTRINASI, dimana sarsarannya sebagian besar berasal dari kalangan
pelajar terutama mahasiswa yang secara psikologis masih bisa di goyahkan
pendiriannya seperti yang di lakukan oleh organisasi NII (Negara Islam
Indonesia).
Negara Islam
Indonesia (NII) atau dikenal dengan nama Darul Islam (Rumah
Islam). NII adalah pergerakan politik yang berdiri pada
tanggal 7 agustus 1949 (12 Syawal 1368H) di Desa Cisampah, Ciawiligar,
Tasikmalaya, Jawa Barat. Pendirinya adalah Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo.
Tujuan NII adalah
menjadikan Indonesia yang saat itu baru saja merdeka sebagai Negara Islam.
Dalam proklamasi NII ‘hukum islam’ adalah hukum yang berlaku. Dalam
undang-undang NII dinyatakan dengan tegas “Negara berdasarkan Islam”.
Perkembangan Darul Islam menyebar ke berbagai wilayah terutama Jabar menuju ke
arah perbatasan. Termasuk juga menyebar ke Sulawesi dan Aceh. Setelah pendiri
ditangkap oleh TNI dan di eksekusi pada tahun 1962, gerakan ini terpecah. Tapi
tetap bergerak secara diam-diam dan oleh pemerintah dianggap sebagai organisasi
ilegal. Sekarang gerakan NII ini makin merajalela dan mengancam saudara-saudara
kita. Sasaran utama mereka adalah remaja dan mahasiswa. Maka berhati-hatilah,
lindungi anak-anak kita, saudara, teman, tetangga kita dari aliran yang
berbahaya ini.
Meski kerap menggunakan cara-cara baru
seperti menggunakan jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter untuk
mendekati calon korbannya. Namun modus yang digunakan untuk perekrutan/doktrinasi
dariu tahun ke tahun tetap sama, yaitu:
1.
Dilakukan oleh
seorang anggota NII dibantu temannya dengan cara diskusi.
2.
Setelah 2-3
kali diskusi/pertemuan si korban akan disiapkan untuk melakukan hijrah.
3.
Sebelum berhijrah
korban diharuskan memberikan sedekah. Sedekah ini di doktrin untuk membersihkan
dosanya. Nilainya bervariasi mulai 100 ribu sampai 10 juta rupiah. tergantung
tingkat ekonomi korban.
4.
Setelah siap
berhijrah, korban dijemput ditempat yang sudah ditentukan, seperti di mall, di
halte, toko buku, dsb. Kemudian berangkat dengan mata tertutup.
5.
Saat sampai di
tempat transit, korban di bina dan di doktrin. Kemudian dibawa dan ketempat
lain dan di doktrin secara marathon.
6.
Akibat
doktrin-doktrin tersebut ketika sampai di tempat tujuan, sang korban meminta
agar diterima menjadi warga NII.
7.
Korbanpun
diterima menjadi anggota dan di baiat (di sumpah) dengan 9 poin.
8.
Setelah di
baiat korban akan berganti nama. Sampai disini prekrutan selesai.
9. Korban
dikembalikan ketempat semula saat pertama kali dilakukan penjemputan. Namun
tidak berhenti sampai disini karena pembinaan masih terus berlangsung.
Masa remaja
ibarat orang yang sedang kehausan. Seseorang yang haus kemudian ditawari
minuman, tentu dia akan meminumnya seketika. Kalau minuman itu baik, mengandung
unsur kesehatan, seperti kesehatan mental, kesehatan ideologi, kesehatan
doktrin-dokrin agama, tentu tidak masalah, namun jika minuman tersebut
mengandung racun, dan mencekopi pemahaman yang keliru, tentu akan menjadi
persoalan.
Oleh karena
itu, satu-satunya cara adalah bersaing dengan para penyebar virus-virus yang
menyesatkan tersebut. Dalam hal ini pendidikan keluarga dan peran orangtua
cukup penting. Sesibuk apapun orangtua, jangan sampai lupakan keluarga, karena
keluarga berperan penting untuk menangkal terorisme dan radikalisme ditingkatan
remaja. Para orangtua harus melakukan dialog, komunikasi efektif, dan diskusi
tentang bahaya laten terorisme dan radikalisme.
Selain
lingkungan keluarga, yang berperan penting untuk menangkal paham radikalisme
dan terorisme adalah lingkungan masyarakat sekitar, seperti memberdayakan
lembaga RT/RW. Dengan ini, maka potensi remaja bisa tersalurkan, dan generasi
muda tidak terjebak pada paham terorisme dan radikalisme.
James H.Wolfe (1990) menyebutkan
beberapa karakteristik terorisme sebagai berikut:
1. Terorisme dapat didasarkan pada
motivasi yang bersifat politis maupun nonpolitis.
2. Sasaran yang menjadi obyek aksi
terorisme bisa sasaran sipil (super market, mall, sekolah, tempat ibadah, rumah
sakit dan fasilitas umum lainya) maupun sasaran non-sipil.
3. Aksi terorisme dapat ditujukan untuk
mengintimidasi atau mempengaruhi kebijakan pemerintah negara.
4. Aksi terorisme dilakukan melalui
tindakan yang tidak menghormati hukum internasional atau etika internasional.
5. Serangan yang dilakukan dengan
sengaja untuk membinasakan penduduk sipil seperti yang terjadi di Kuta adalah
pelanggaran hukum internasional.
6. Persiapan atau perencanaan aksi
teror bisa bersifat multinasional. Kejadian di Bali, kalau memang benar sebagai
teror, bisa dilakukan oleh orang Indonesia, orang asing atau gabungan keduanya.
7.
Tujuan jangka pendek aksi terorisme adalah menarik perhatian media massa
dan untuk menarik perhatian publik. Jadi pemberitaan yang gencar di seluruh
penjuru dunia tentang kejadian di Bali dapat disebut sebagai cara teroris untuk
menarik perhatian publik.
8. Aktivitas terorisme mempunyai nilai
mengagetkan (shock value) yang bagi teroris berguna untuk mendapatkan
perhatian. Untuk itulah dampak aktivitas teroris selalu terkesan kejam, sadis
dan tanpa menghargai nilai-nilai kemanusiaan. Kalau memang betul aksi
terorisme, maka tragedi di Bali justru akan mengangkat perhatian publik, yang
berguna bagi kepentingan teroris.
2.6 Usaha
Pemerintah Dalam Membasmi Teroris
Masih adanya ancaman terorisme di Indonesia juga
disebabkan oleh belum adanya payung hukum yang kuat bagi kegiatan intelijen
untuk mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan terorisme. Kendala lain
dalam pencegahan dan penanggulangan terorisme adalah belum adanya pembinaan
yang menjamin dapat mengubah pemikiran radikal menjadi moderat. Sementara itu
masih lemahnya sistem pengawasan terhadap peredaran berbagai bahan pembuat bom,
menyebabkan para teroris masih leluasa melakukan perakitan bom yang jika tidak
terdeteksi dapat menimbulkan kekacauan di berbagai tempat.
Berikut adalah arah kebijakan yang ditempuh oleh
Pemerintah dalam rangka mencegah dan menanggulangi kejahatan terorisme pada
tahun 2005 – 2009 adalah sebagai berikut:
1. Penguatan
koordinasi dan kerja sama di antara lembaga Pemerintah;
2. Peningkatan
kapasitas lembaga pemerintah dalam pencegahan dan penanggulangan teroris,
terutama satuan kewilayahan;
3. Pemantapan
operasional penanggulangan terorisme dan penguatan upaya deteksi secara dini
potensi aksi terorisme;
4. Penguatan
peran aktif masyarakat dan pengintensifan dialog dengan kelompok masyarakat
yang radikal,
5. Peningkatan
pengamanan terhadap area publik dan daerah strategis yang menjadi target
kegiatan terorisme;
6. Sosialisasi
dan upaya perlindungan masyarakat terhadap aksi terorisme;
7. Pemantapan
deradikalisasi melalui upaya-upaya pembinaan (soft approach) untuk
mencegah rekrutmen kelompok teroris serta merehabilitasi pelaku terror yang
telah tertangkap.
Dalam rangka mencegah dan menanggulangi ancaman terorisme
di dalam negeri, Pemerintah telah menempuh berbagai cara, terutama dengan
mengambil tindakan-tindakan yang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Pemerintah, melalui aparat terkait, telah melakukan pendekatan melalui tokoh
masyarakat, tokoh agama moderat dan yang cenderung radikal guna mengubah
pemikiran radikal menjadi moderat, yakni dengan memberikan pengertian
sesungguhnya tentang istilah jihad yang selama ini “disalahartikan”.
Permasalahan terorisme hanya dapat diselesaikan melalui
kerja sama dan koordinasi antara berbagai pemangku kepentingan (stake
holder), baik instansi pemerintah maupun masyarakat. Untuk itu, TNI dan
Polri terus melakukan latihan gabungan mengingat pentingnya kerja sama
TNI-Polri untuk terorisme. Untuk membantu penanganan kasus yang berhubungan
dengan terorisme, Kejaksaan Agung membentuk satuan tugas penanganan tindak
pidana terorisme dan tindak pidana lintas negara sehingga diharapkan
penyelesaian kasus terorisme dapat dilakukan dengan lebih baik.
Dalam mencegah dan menanggulangi terorisme, Pemerintah
tetap berpedoman pada prinsip yang telah diambil sebelumnya, yakni melakukan
secara preventif dan represif yang didukung oleh upaya pemantapan kerangka
hukum sebagai dasar tindakan proaktif dalam menangani aktivitas, terutama dalam
mengungkap jaringan terorisme. Peningkatan kerja sama intelijen, baik dalam
negeri maupun dengan intelijen asing, melalui tukar-menukar informasi dan bantuan-bantuan
lainnya, terus ditingkatkan. Untuk mempersempit ruang gerak pelaku kegiatan
terorisme, Pemerintah akan terus mendorong instansi berwenang untuk
meningkatkan penertiban dan pengawasan terhadap lalu lintas orang dan barang di
bandara, pelabuhan laut, dan wilayah perbatasan, termasuk lalu lintas aliran
dana, baik domestik maupun antarnegara.
Penertiban dan pengawasan juga akan dilakukan terhadap
tata niaga dan penggunaan bahan peledak, bahan kimia, senjata api dan amunisi
di lingkungan TNI, Polisi, dan instansi pemerintah. Selain itu, TNI, Polisi,
dan instansi pemerintah juga terus melakukan pengkajian mendalam bekerja sama
dengan akademisi, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. Peningkatan kemampuan berbagai satuan anti
teror dan intelijen dalam menggunakan sumber-sumber primer dan jaringan
informasi diperlukan agar dapat membentuk aparat anti teror yang profesional
dan terpadu dari TNI, Polri, dan BIN. Selanjutnya, kerja sama internasional
sangat perlu untuk ditingkatkan karena terorisme merupakan permasalahan lintas
batas yang memiliki jaringan dan jalur yang tidak hanya ada di Indonesia.
2.7 Kendala yang Dihadapi Pemerintah
Dalam Membasmi Teroris
Peran Pemerintah dan masyarakat untuk mencegah dan
menanggulangi terorisme sudah menunjukan keberhasilan yang cukup berarti,
tetapi masih banyak yang perlu dihadapi untuk menciptakan perasaan aman di
masyarakat dari aksi-aksi terorisme. Tragedi ledakan bom belum lama ini
menunjukan bahwa aksi terorisme harus terus diwaspadai, dimana bentuk gerakan
dan perkembangan jaringannya terus berubah sehingga sukar untuk dilacak.
Sulitnya penyelesaian permasalahan terorisme ini terjadi karena masih banyak
faktor yang menyebabkan terorisme dapat terus berkembang. Dari faktor perbedaan
ideologis dan pemahaman tentang agama yang berbeda-beda sampai kesenjangan
sosial dan pendidikan yang membuat masyarakat lebih mudah untuk disusupi oleh
jaringan-jaringan teroris.
2.8 Pembentukan Detasemen Khusus 88
Detasemen Khusus 88 atau Densus 88
adalah satuan khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk penanggulangan
teroris di Indonesia. Pasukan khusus berompi merah ini dilatih khusus untuk
menangani segala ancaman teror, termasuk teror bom. Beberapa anggota juga
merupakan anggota tim Gegana.
Detasemen 88 dirancang sebagai unit
antiteroris yang memiliki kemampuan mengatasi gangguan teroris mulai dari
ancaman bom hingga penyanderaan. Unit khusus berkekuatan diperkirakan 400
personel ini terdiri dari ahli investigasi, ahli bahan peledak (penjinak bom),
dan unit pemukul yang di dalamnya terdapat ahli penembak jitu (Sniper).
Pasukan khusus
ini dibiayai oleh pemerintah Amerika Serikat melalui bagian Jasa Keamanan
Diplomatik (Diplomatic Security Service) Departemen Negara AS dan dilatih
langsung oleh instruktur dari CIA, FBI, dan U.S. Secret Service. Satuan pasukan
khusus baru Polri ini dilengkapi dengan persenjataan dan kendaraan tempur
buatan Amerika Serikat, seperti senapan serbu Colt M4, senapan penembak jitu
Armalite AR-10, dan shotgun Remington 870. Bahkan dikabarkan satuan ini akan
memiliki pesawat C-130 Hercules sendiri untuk meningkatkan mobilitasnya. Semua
persenjataan yang diberikan, termasuk materi latihan, diberitakan sama persis
dengan apa yang dimiliki oleh satuan khusus antiteroris AS.
BAB 3
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Kami rasa aksi
ini bukan yang terakhir kalinya, kami barusan tersadar, aksi pengeboman ini
selau dilakukan dengan jeda-jeda yang cukup untuk membuat kita lengah, lupa
dengan adanya terorisme di sini, kita tidak tahu apakah pelakunya selalu sama,
tetapi setidaknya, kita bisa menduga, bahwa mereka selalu jeli dalam mengambil
jeda waktu yang tepat.
Ruang lingkup terorisme jaman sekarang sudah lebih luas dan mengarah kepada
golongan masyarakat yang memiliki pondasi pemikiran yang lemah dan mudah
digoyahkan seperti pelajar dan mahasiswa.
Pada
hakekatnya mereka (teroris) punya keyakinan bahwa apa yang mereka lakukan itu
benar. Mereka mengatas-namakan agama sebagai kedok kejahatan mereka. Padahal
jika kita cermati, hal demikianlah yang bisa mengadu domba satu agama dengan
agama yang lain, yang tentunya juga akan merusak citra ISLAM yang indah dan
damai. Tentu hal demikian bukan hanya menjadi musuh bangsa, tetapi menjadi
musuh kita semua sebagai kaum muslim.
3.2 SARAN DAN SOLUSI
Terorisme harus di usut tuntas sampai ke‘akar’nya, sehingga menimalisir
terjadinya hal yang lebih buruk lagi.
Jangan langsung mempercayai orang asing yang tiba-tiba berlagak sudah
akrab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar